Minggu, 03 Juli 2011

Mediasi gagal, Benua Indah dan KPKNL masuk pokok perkara

Pupus sudah upaya perdamaian yang coba diusung Benua Indah Group (BIG) lewat jalur mediasi terkait gugatan yang diajukan perusahaan tersebut kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di pengadilan negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Hingga batas waktu yang ditentukan Pengadilan, kata damai tak juga tercapai," ujar Mulyadi, Kuasa Hukum KPKNL, saat dihubungi Minggu (3/7).

Menurut Mulyadi, kepastian gagalnya mediasi ini terjadi setelah BIG tak jadi mengajukan proposal perdamaian seperti yang dijanjikan sebelumnya pada mediasi terakhir yang berlangsung pekan lalu. "Untuk itu kami akan menyampaikan jawaban kami atas gugatan ini saat sidang kembali digelar pada Selasa (13/7) pekan depan," jelasnya.

Meski demikian, sebagai sebuah lembaga yang bertanggung jawab dalam pelelangan, pihaknya tak pernah menutup kesempatan Penggugat untuk berdamai. "Asalkan janji untuk melunasi utang mereka dipenuhi dan bukan sebatas janji, kami pasti menerima upaya perdamaian tersebut," ungkapnya.

Mulyadi pun mempertanyakan gugatan ini yang diajukan ini berulang kali, hingga 17 gugatan. Selain ke PN Jakarta Pusat, BIG telah mengajukan gugatan ini ke PN Jakarta Selatan dan telah diputuskan hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK), kemudian perkara ini juga sempat dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan PN Pontianak.

Sementara itu, Habiburokhman, Kuasa hukum Benua Indah Group justru menyatakan bahwa upaya mediasi ini belum gagal, bahkan ia menyatakan kemungkinan pihaknya akan mengajukan akta perdamaian dalam sidang yang berlangsung 2 pekan lagi.

"Kami sedang menyusun draft perdamaian tersebut. Dalam akta perdamaian tersebut, pihaknya mengupayakan agar proses lelang ini dibatalkan. "Jika tercapai otomatis tak ada sengketa lagi," ucap Habib.

Meski demikian Habib enggan menjelaskan secara detail ketika disinggung soal mekanisme pelunasan utang yaitu secara tunai atau bertahap dalam kerangka perdamaian yang akan diserahkan tersebut, "Secara detail masih disusun," lanjutnya.

Sekadar informasi, empat perusahaan anggota Benua Indah Group yakni PT Subur Ladang Andalan, PT Bangun Media Indah, PT Duta Sumber Nabati, dan PT Antar Mustika menggugat KPKNL lantaran tak bisa menerima lelang kebun sawit mereka di Kalimantan Barat. Agustus tahun lalu, mereka mengajukan gugatan ini ke PN Jakarta Pusat.

Cuma, majelis hakim memutuskan tidak bisa menerima gugatan lantaran tidak menyertakan Bank Mandiri. Mahkamah Agung dalam putusan Peninjauan Kembali pada 27 September 2010 sudah memutuskan Benua indah wajib membayar utangnya ke Bank Mandiri sebesar Rp 247,65 miliar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar